Terkait Program IIY, Kejagung Persilakan KPK Periksa Neloe
Jumat, 30 Des 2005 23:17 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe terkait kasus korupsi program Indonesian Investment Year (IIY) 2003-2004 dengan tersangka Theo F Toemion."Pada prinsipnya kalau untuk membuat terangnya perkara masa kita halang-halani. Nanti saya kena pasal 21 UU 31/1999 kalau menghalangi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/12/2005).Neloe saat ini ditahan di Rutan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi Bank Mandiri. Neloedisebut-sebut memberikan kredit untuk proyek Tahun Investasi hanya berdasarkan memo dari Theo.Handarman menjelaskan, Neloe dalam hal ini bukan dipinjamkan namun bisa diperiksa. "Kalau umpamanya mengajukan izin diperiksa disini atau gedung bundar silahkan. Atau dibawa kesana juga tidak apa-apa, yang penting dia bisa dimintai keterangannya," jelasnya.Theo ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar serta ada kick back yang masuk ke rekening pribadi sebesar Rp 27 miliar.
(atq/)











































