Pertemuan Tim Pemburu Koruptor dengan Hong Kong Dijadwal Ulang
Jumat, 30 Des 2005 22:33 WIB
Jakarta - Tim Pemburu Koruptor menjadwal ulang pertemuan dengan Departemen Kehakiman Hong Kong untuk membahas pengembalian aset koruptor kelas kakap. Sebelumnya direncanakan akan dilakukan 19 Desember, namun pihak Hong Kong tidak dapat hadir karena beberapa alasan.Akhibatnya, Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka yang lebih dikenal dengan sebutan Tim Pemburu Koruptor ini mengatur kembali jadwal pertemuan yang akan dilakukan 1-4 Februari 2006."Secara formal sudah ada jawaban dari Hong Kong yang mengatakan bahwa pertengahan Januari mereka berhalangan terkait cuti Natal dan tahun baru. Ketua timnya pun juga harus ke London," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief yang juga Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2005).Menurut Basrief, direncanakan mereka akan tiba di Jakarta pada 30 Januari 2006. "Mudah-mudahan tidak mundur lagi. Sehingga kita sudah dapat melakukan pembicaraan lebih lanjut terkait dengan masalah aset yang sudah kita minta dan diblokir di Hong Kong," jelas Basrief.Tim Pemburu Koruptor menemukan beberapa aset milik koruptor, seperti Hendra Rahardja yang memiliki aset di Hong Kong sebesar 9,3 juta dolar Australia. Pembayaran Uang PenggantiDari laporan tahunan Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun lebih.Dari data tunggakan pembayaran sebesar Rp 6,661 triliun, sebanyak Rp 1,343 triliun diserahkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan sisanya Rp 5,317 triliun berada di Jampidsus.Uang pengganti yang telah berhasil dieksekusi (dibayar) dengan menggunakan UU No 3/1971 tentang Korupsi yaitu sebesar Rp 607,250 miliar. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti dengan menggunakan UU No 31/1999, berhasil dieksekusi Rp 2,140 triliun."Jadi sisa tunggakan yang belum berhasil dibayar Rp 2,569 triliun. Kalau untuk tindak pidana korupsi UU No 31/1999 itu lebih gampang karena tidak ada cicil mencicil dan tidak ada toleransi," ujar Arman.
(atq/)











































