Pemerintah Pantau 46.493 Kasus Suspek Corona pada 17 Juli

Pemerintah Pantau 46.493 Kasus Suspek Corona pada 17 Juli

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 16:08 WIB
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (dok. BNPB)
Foto: Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah mengungkap data terbaru penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah menyampaikan ada 46.493 kasus suspek Corona yang dipantau.

"Kita masih pantau pada kasus suspek sebanyak 46.493 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri), saat jumpa pers yang disiarkan langsung kanal YouTube BNPB, Jumat (17/7/2020).

Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' ini salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

"Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama orang dengan infeksi saluran napas atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melakukan perjalanan atau tinggal di daerah di mana transmisi lokal terjadi," jelas Yuri.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Kepmenkes, dijelaskan 3 kriteria kasus suspek, yaitu:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Pada hari ini dilaporkan ada penambahan 1.462 kasus baru, sehingga total kasus positif COVID-19 menjadi 83.130.

Selain itu, adapun dilaporkan jumlah angka pasien sembuh dari COVID-19 hari ini juga bertambah 1.489 orang, sehingga total pasien yang sudah dinyatakan sembuh hingga kini mencapai 41.834. Kemudian pasien yang meninggal bertambah 84 orang, sehingga total menjadi 3.957 orang.

(maa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads