Sesuai Fatwa MUI, Kejagung Nilai Lia Eden Sesat

Sesuai Fatwa MUI, Kejagung Nilai Lia Eden Sesat

- detikNews
Jumat, 30 Des 2005 21:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengacu pada fatwa MUI yang mengatakan aliran kepercayaan Eden yang dipimpin Lia Aminuddin adalah aliran sesat. Kejagung tetap mengacu pada fatwa MUI hingga ada keputusan dari persidangan."Sebetulnya tinjauan kejaksaan tidak dari sesat atau tidaknya. Tapi melindungi keresahan masyarakat," kata Jaksa Agung Abdulrahman Saleh dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2005).Menurut Arman, panggilan Jaksa Agung, kejaksaan memang berwenang dalam menangani kasus aliran yang dikatakan sesat. Namun kejaksaan mendasarkannya pada UU No 16/2004 tentang Kejaksaan dan KUHAP."Kita jalankan tugas kita terutama melindungi masyarakat dan Lia Aminuddin cs supaya tidak ada keributan. Kita juga selalu berkordinasi dengan polisi di lapangan, " jelas Arman.Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Lia Aminuddin ditahan Polda Metro Jaya. Sementara semua pengikut Lia Aminuddin hanya dijadikan saksi dan dibebaskan. (atq/)


Berita Terkait