KPK Periksa Kepala Cabang Bank Mandiri Sudirman
Jumat, 30 Des 2005 20:27 WIB
Jakarta - Penyidikan terhadap kasus penyimpangan pelaksanaan Indonesian Investment Year (IIY) 2003-2004 terus dilakukan KPK. Untuk kedua kalinya, Kepala Cabang Bank Mandiri Sudirman, Rudi Wibisono diperiksa.Namun usai diperiksa di gedung KPK Jl Veteran III Jakarta, Jumat (30/12/2005) selama 8 jam sejak pukul 10.00 WIB, Rudi enggan berkomentar kepada wartawan. Rudi pada saat diperiksa didampingi Biro Hukum Bank Mandiri Bambang Sulistiyono.Rudi diperiksa terkait pengucuran dana Rp 25 miliar kepada mantan Kepala BKPM Theo Toemion untuk pelaksanaan IIY. Pada saat mengucurkan dana tersebut, Rudi masih menjabat sebagai Manager Comersial Banking Bank Mandiri.Menurut kuasa hukum Theo, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Bank Mandiri mengucurkan dana tersebut sebanyak 2 kali. "Pengucuran pertama dilakukan pada Januari 2003 sebanyak Rp 12 miliar. Sedangkan pengucuran kedua pada 2004 sebanyak Rp 13 miliar," ujarnya.Sugeng menjelaskan, pada saat peminjaman uang itu dari Bank Mandiri, kliennya memberikan jaminan Surat Perintah Kerja dan Personal Guarantee. "Kredit diminta karena anggaran APBN baru turun pada April 2003," jelasnya.Selain memeriksa Rudi, KPK juga memeriksa Dirut PT Catur Dwikarya, Geysha. Usai diperiksa, Geysha mengaku hanya memberikan data-data ke KPK. "Saya hari Senin (2/1/2006) diperiksa lagi kok," ujarnya.
(atq/)











































