Tahun 2005, Walhi DIY Catat 30 Kasus Lingkungan Hidup

Tahun 2005, Walhi DIY Catat 30 Kasus Lingkungan Hidup

- detikNews
Jumat, 30 Des 2005 19:19 WIB
Jakarta - Selama tahun 2005, Walhi Yogyakarta mencatat sekitar 30 kasus lingkungan. Berbagai kasus tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan saja tetapi juga menimbulkan berbagai konflik baik vertikal maupun horizontal.Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta, Suparlan kepada wartawan dalam acara catatan akhir tahun 2005 mengenai lingkungan hidup di kantor Walhi di jalan Hayam Wuruk Yogyakarta, Jumat (30/12/2005)."Dari 30 kasus, sedikitnya ada beberapa kasus lingkungan yang perlu sekali mendapat perhatian seperti kasus Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), penambangan marmer di bukit Menoreh Magelang dan beralih fungsi lahan menjadi mall-mall di Yogyakarta tanpa memperhatikan Amdal," kata Suparlan.Menurut Suparlan, pemaksaan pemerintah menetapkan kawasan Gunung Merapi menjadi taman nasional menimbulkan keresahan masyarakat terutama yang tinggal di lereng Merapi. Selain itu, keluarnya SK Menhut No 134/2004 mengenai penetapan kawasan Merapi menjadi TNGM tidak pernah melibatkan pemerintah kabupaten setempat dan masyarakat. "Contohnya peta zonasi yang dilakukan tiga kali itu tidak pernah berkoordinasi dankonsultasi dengan publik terutama warga sekitar. Ini menunjukkkan adannya otoritariasme," katanya.Di sisi lain kata Suparlan, proyek TNGM ini juga menyimpan berbagai masalah yang sewaktu dapat meledak atau menjadi bom waktu. Sebab proyek ini jadi ancaman serius bagi warga yang tingga di sekitar Merapi terutama berkaitan dengan kelangsungan hidup dan penguasaan aset-aset kehidupan. "Ditetapkan menjadi taman nasional berarti Merapi telah "dikuasai' oleh kekuatan kapital yang akan berusaha mengeksploitasi," tegas Suparlan.Selain itu, di kawasan Merapi saat ini juga telah muncul konflik mengenai pengelolaan beberapa sumber mata air seperti kasus Umbul Wadon di Cangkringan Sleman. Termasuk pula pengelolaan air di daerah aliran sungai (DAS) di kawasan hulu sekitar Merapi dan Progo."Kasus rebutan air sudah mulai muncul antara warga dengan kelompok-kelompok yang lebih mementngkan komersial," katanya.Demikian pula dengan kasus lain seperti penambangan batu marmer oleh PT Margola di bukit Menoreh Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang selama lima tahun ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan tanah longsor. Konflik antara pemilik penambangandengan warga sekitar terus terjadi sampai sekarang terutama berkait dengan ganti rugi yang tak transparan.Sedang kasus lain adalah beralihnya fungsi lahan dan ruang publik di Kota Yogyakarta menjadi mall atau pusat-pusat perbelanjaan. Sedikitnya 3 kasus pembangunan mall yang dilakukan sebelum Amdal selesai yakni pembangunan mall Plaza Ambarukmo di jalan Solo, Saphir Square di Jalan Laksda Adisucipto dan Plaza Book Store UGM di jalan Kaliurang. "Satu lagi kasus pembangunan pelabuhan ikan di Pantai Glagah Kulonprogo yang juga tidak disertai Amdal," katanya. (atq/)


Berita Terkait