Hendarman: Tersangka Korupsi Gelora Bung Karno Lebih dari Satu
Jumat, 30 Des 2005 17:28 WIB
Jakarta - Penyidik Timtas Tipikor akan menentukan tersangka lebih dari satu untuk kasus korupsi Gelora Bung Karno (GBK). Namun penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan dua saksi penting yaitu Gubernur Sulawesi Tengah Ali Mazi dan anggota DPR MS.Sementara untuk pemeriksaan saksi Soni Harsono, yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan mantan Menteri Negara Agraria, dapat diwakilkan oleh bawahannya jika Soni belum kembali ke Indonesia. Kabarnya Soni saat ini tengah berada di Pakistan.Pernyataan itu disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji usai jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/12/2005)."Dengan keterangan Pontjo kemarin, maka kasus makin terang, ya sekitar 80 persen. Jaksa sudah punya keyakinan yang berbuat lebih dari satu, masak ada korupsi tersangkanya satu," ujarnya.Menurut dia, jaksa penyidik sudah mempunyai calon tersangka, namun karena buktinya belum cukup maka tersangka tersebut belum ditetapkan.Hendarman enggan menyebutkan siapa saja calon tersangka baru itu. "Nantilah sabar. Nanti juga sampai ke kilometer 100," kata Hendarman.Pekan depan, direncanakan MS dan AM akan diperiksa oleh tim penyidik. Jaksa Agung sudah menerima surat izin pemeriksaan sebagai saksi kedua orang itu dari presiden. "Harapan saya pekan depan diperiksa, paling banter besok Senin 2 Januari surat izin diterima oleh tim penyidik. Baru setelah itu dijadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi. Jadi jangan sampai berbenturan dengan pemanggilan saksi lain," ungkap Hendarman.Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Pontjo Sutowo, Nurhasym Ilyas, mengatakan sebagai Dirut Indobuild Co Pontjo memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya Ali Mazi untuk memperpanjang dan mengurus hak guna bangunan (HGB) Gelora Bung Karno Nomor 26 dan 27. HGB tersebut keluar tahun 1972 dan berakhir pada tahun 2002. Kemudian diperpanjang 20 tahun. Hal itulah yang kini menimbulkan masalah.
(san/)











































