Kejagung: Rakyat Bisa Ajukan Class Action Buka SP3 TAC
Jumat, 30 Des 2005 17:24 WIB
Jakarta - Kendati tidak ditemukan bukti baru, surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pada proyek Technical Assistance Contract (TAC) antara PT Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas bisa dibuka melalui gugatan class action.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menjelaskan SP3 bisa dibuka kalau ada bukti baru. Selain itu, sesuai dengan KUHAP, SP3 hanya bisa dibuka dengan uji praperadilan."Kalau dilihat dari UU yang ada maka dibukanya melalui peradilan. Siapa yang mempraperadilankan, yakni orang yang dirugikan yaitu rakyat melalui class action," kata Hendarman.Seperti diberitakan, Kejagung menerbitkan SP3 atas kasus korupsi Technical Assistance Contract (TAC) PT Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita, yang kini Ketua Dewan Perwakilan Daerah pada 19 Oktober 2004. Namun setelah dilakukan kaji ulang, second opinion tenaga ahli tidak menemukan adanya bukti baru.
(aan/)











































