Dua penghargaan yang diberikan dari 2 media nasional tersebut menjadi motivasi bagi insan Pegadaian di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan keuangan selama pandemi.
"Sebagai agen pembangunan, Pegadaian senantiasa memberikan solusi bagi masyarakat baik secara perorangan maupun UMKM dalam menjaga ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan," ungkap Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Penghargaan pertama yang diperoleh dari ajang CEO & Corporate Award 2020-The Heroes of Light in the Pandemic Era. Pegadaian dinilai mempunyai model inisiasi program yang paling variatif dalam membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19 (The Most Variative Helper Heroes in The Pandemic Era).
Penghargaan kedua diperoleh dari ajang 20 Pilar Finansial Indonesia 2020 sebagai salah satu perusahaan yang konsisten menjaga pilar ekonomi bangsa melalui produk dan layanan serta program-program CSR-nya selama masa pandemi.
![]() |
Selain melalui produk dan layanan, Pegadaian juga menyalurkan bantuan CSR untuk berbagai sektor. Pegadaian memberikan bantuan APD, peralatan rapid test, swab test, ventilator, bahkan ambulans. Perusahaan juga memberikan bantuan sembako, makanan siap saji, hand sanitizer, wastafel, serta bantuan lainnya.
"Kami beserta seluruh Insan Pegadaian bersyukur dapat terus berpartisipasi membantu pemerintah meringankan beban masyarakat dalam penanganan pandemi, sekaligus berharap semoga pandemi segera berakhir dan kita semua mampu bangkit menjadi masyarakat yang tangguh dan teruji," imbuh Basuki.
Sejak awal Mei 2020, Pegadaian telah meluncurkan produk gadai tanpa bunga sampai pinjaman senilai Rp. 1 juta untuk membantu masyarakat yang tengah mengalami kesulitan keuangan. Selain itu, nasabah juga diberikan perpanjangan masa jatuh tempo lelang dari 15 hari menjadi 30 hari.
Bagi UMKM dan masyarakat pengguna produk mikro, Pegadaian memberikan keleluasaan berupa relaksasi pembebasan denda keterlambatan angsuran serta restrukturisasi pinjaman agar usaha yang dilakukan tetap berjalan sesuai harapan. (ega/ega)