PSBB Pra-AKB Kab Bogor Mulai Berlaku, Warga Tak Bermasker Didenda Rp 50 Ribu

PSBB Pra-AKB Kab Bogor Mulai Berlaku, Warga Tak Bermasker Didenda Rp 50 Ribu

Sachril Agustin Bogor - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 10:14 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin (Foto: Sachril/detikcom)
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai diterapkan di Kabupaten Bogor selama 14 hari ke depan. Di masa PSBB Pra-AKB ini, warga yang tak memakai masker didenda Rp 50 ribu.

Ketentuan mengenai PSBB Pra-AKB di Bogor ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 42 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. PSBB Pra-AKB akan dilaksanakan dari 17-30 Juli 2020.

"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, pemerintah daerah (Pemda) akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp 50.000," kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PSBB Pra-AKB ini, Ade mengatakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMA/SMK/MA bisa dilakukan setiap hari dengan maksimal peserta didik 50 persen. Namun, protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat.

"(Untuk) sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan Pendidikan Tinggi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang mulai pukul 04.00-22.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk transportasi publik bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Aktivitas wisata alam non air, desa wisata, dan konservasi alam/hewan ex situ, bisa dilaksanakan dari pukul 06.00-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Lalu wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, boleh dilaksanakan dengan waktu operasional dari pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen.

Selain itu, mal boleh beroperasi dari pukul 10.00-20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial. Posyandu boleh beroperasi bila memperoleh rekomendasi dari Puskesmas.

"Taman publik (masih) ditutup. Villa hanya digunakan oleh pemilik. Home stay ditutup. Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup," ujar dia.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads