Bank Tutup, Probo Batal Setor Rp 100,931 M
Jumat, 30 Des 2005 16:46 WIB
Jakarta - Pembayaran uang pengganti kerugian negara kasus Probosutedjo senilai Rp 100,931 miliar terhambat, karena Jumat 30 Desember ini bank tutup. Padahal jaksa eksekutor telah menerima rekening menteri kehutanan."Dari hasil pembicaraan jaksa dan penasihat hukum disetujui uang pengganti akan disetor ke rekening jaksa, baru kemudian ke rekening menteri kehutanan. Namun masalahnya hari ini bank tutup. Jadi pelaksanaan setelah bank dibuka, ya setahun lagi," seloroh Jampidsus Hendarman Supandji saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/12/2005).Hendarman mengatakan, berdasarkan pasal 273 KUHAP, uang pengganti dan denda disetor ke rekening jaksa. Sedangkan menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, pembayaran uang pengganti itu terhambat masalah administrasi. Probo inginnya langsung transfer ke rekening Menteri Kehutanan."Tapi menurut kita harus masuk ke rekening jaksa, bukan karena jaksa seneng duit," ujarnya.Sebelumnya Probo sudah menyatakan kesanggupannya membayar satu hari setelah menteri kehutanan menyerahkan nomor rekeningnya. Probo siap membayar uang kerugian negara sebesar Rp 100,931 miliar terkait kasus dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI).
(san/)











































