Seorang pria warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Fery Irawan, diamankan Unit PPA dan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Pria tersebut diamankan karena lakukan persetubuhan dengan anak bawah umur.
Penangkapan terhadap Pelaku dipimpin oleh Kanit PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKP Nurul. Pelaku ditangkap saat tengah berada di tempat kerjanya, salah satu gudang sawit yang berlokasi di daerah Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan korban. Menurutnya, korban menyatakan pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban diduga telah mencapai 5 hingga 6 kali, selama kurun waktu dua pekan secara berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui ada indikasi perbuatannya disertai unsur bujuk rayu oleh pelaku, terhadap korban yang baru berkenalan selama 3 bulan tersebut," ungkap Sudarno, Kamis (16/07/2020).
Sudarno menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku melakukan aksi kejinya tersebut pada malam hari, disaat orang tua korban sedang tidur. Sehingga membuat pelaku dengan leluasa berbuat tidak senonoh terhadap korban, hingga akhirnya korban memberitahukan kepada kedua orang tuanya.
"Saat ini pelaku telah kami amankan dan ditahan di rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan," jelas Sudarno.
(dwia/dwia)