Sebuah resepsi pernikahan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, terpaksa dibatalkan setelah diimbau oleh perangkat desa setempat terkait penyebaran wabah Corona (COVID-19). Makanan katering yang sudah tersedia akhirnya disumbangkan ke anak yatim-piatu setempat.
Pernikahan itu berlangsung pada Minggu (12/7). Pasangan pengantin itu juga telah menyebar undangan sebanyak 250 orang untuk hadir ke resepsi.
"Awalnya yang punya hajat ngundang orang (sebanyak) 250 untuk hajatan di hari Minggu," kata Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rupanya warga sekitar keberatan atas adanya hajatan pesta nikah tersebut. Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian dan kepala desa.
"Terus warga sekitar keberatan karena dalam masa pandemi, menginformasikan, kemudian kita cek kepala desa, juga tidak ada izin. Gugus COVID juga hanya mengizinkan akad nikah, Pak Camat juga tidak mengizinkan," ujarnya.
"Dia (pihak keluarga pengantin) setuju resepsi tidak dilaksanakan," katanya. Sukarman mengklaim pihaknya sudah berkunjung ke kediaman pengantin pada Sabtu (11/7). Polisi saat itu sudah mengimbau agar resepsi dibatalkan demi kebaikan bersama.
Sementara itu, proses akad-nikah tetap berlangsung. Akad nikah dihadiri 15 orang keluarga inti dari kedua mempelai dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker.
Sementara itu, resepsi pernikahan batal dilakukan. Makanan yang telanjur dipesan kemudian disumbangkan ke anak yatim-piatu.
"Dialihkan kepada yatim-piatu, pesantren, dan tetangga sekitar. Bantu sosial masyarakat, dan itu sudah disetujui pihak pengantin dan pemangku hajat karena sebagai bentuk ibadah, karena dia menyadari masa ini pandemi," tuturnya.