Awas! Penjual Makanan Berformalin Bakal Di-sweeping
Jumat, 30 Des 2005 15:44 WIB
Jakarta - Ini warning buat penjual makanan berformalin. Polda Metro Jaya turun tangan untuk meredakan keresahan ini. Jadi tidak hanya makanan berformalin saja yang akan di-sweeping, tapi juga penjualnya."Karena situasi sekarang mendesak, Polda Metro Jaya akan melakukan sweeping mulai kemarin, dan akan kita giatkan setelah 1 Januari 2006," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani.Hal ini disampaikan dia usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2005).Kapolda menyatakan akan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menggelar sweeping. "Untuk penangkapan baru kita lakukan setelah 1 Januari 2006. Pertama kepada penjual, dan dari situ kita tahu siapa produsennya," ujarnya.Menurut Kapolda, penjual produk berformalin akan dikenakan UU Konsumen, KUHP atau pun peraturan lain.Dijelaskan Kapolda, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Depkes semestinya secara normatif dan terus-menerus melakukan pengamatan tentang produk berformalin."Karena dia juga penyidik yang bisa melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang sesuai dengan bidangnya. Kalau misalnya PPNS Depkes, berarti tentang makanan dan obat yang tidak sesuai," tutur Kapolda.
(aan/)











































