Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup belasan tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah itu. Penutupan itu guna mencegah penyebaran COVID-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, mengatakan, mulai Rabu (15/7/2020) malam, pemerintah Kota Kupang menutup semua tempat hiburan malam hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Wali Kota Kupang telah menetapkan keputusan menutup belasan tempat hiburan malam guna mencegah penyebaran COVID-19 karena kasus COVID-19 dari transmisi lokal terus meningkat," kata Ernest di Kupang, Kamis (16/7), seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengamatan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang, menurut dia, banyak tempat hiburan malam di daerah itu yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga rawan terhadap penularan COVID-19.
Pemerintah akan mengizinkan tempat-tempat hiburan malam beroperasi kembali apabila menerapkan aturan protokol kesehatan saat beroperasi.
"Jika tidak menerapkan aturan protokol kesehatan akan tetap ditutup. Apabila masih bandel maka bisa berujung pada pencabutan izin usaha," tegasnya.
Selain tempat hiburan malam, kata dia, pemerintah juga menutup sejumlah fasilitas publik yang menjadi tempat konsentrasi warga berkumpul pada malam hari, seperti Taman Tirosa, Taman Tagepe, dan Patung Ina Boi serta Taman Nostalgia.
Ia mengatakan penutupan beberapa fasilitas publik di Kota Kupang mulai berlangsung pada Rabu (15/7) malam, dipimpin Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.