Usai Prasetijo, Jenderal Polri Lain Diperiksa soal Red Notice Djoko Tjandra

Usai Prasetijo, Jenderal Polri Lain Diperiksa soal Red Notice Djoko Tjandra

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 14:06 WIB
Gedung Markas Besar POLRI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rengga Sancaya/detikcom.
Gedung Mabes Polri (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Geger berkaitan perjalanan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, belum berakhir. Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, ada petinggi Polri lainnya yang sedang diperiksa berkaitan dengan sempat terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, ada perwira tinggi bintang satu yang sedang diperiksa Propam Polri. Pemeriksaan itu berkaitan erat dengan surat balasan dari Polri kepada Kejagung dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Surat tersebut diteken oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo, yang pada intinya memberitahukan bahwa status red notice atas Djoko Tjandra dihapus sejak 2014. Alasannya, tidak ada permohonan untuk perpanjangan red notice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Propam memang sedang melakukan pemeriksaan khusus mengenai red notice Djoko Tjandra.

"Divisi Propam juga sedang menelusuri soal red notice DST yang sempat terhapus," tutur Argo.

ADVERTISEMENT

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong Polri mengambil tindakan tegas terhadap Brigjen Nugroho Wibowo.

"Institusi Polri harus diselamatkan dari ulah para jenderal yang bermental bobrok. Setelah Brigjen Prasetyo, kini harus Brigjen Nugroho Wibowo yang segera dicopot dari jabatannya," kata Neta dalam keterangan tertulisnya.

Surat Keterangan Sehat Djoko Tjandra Juga Diusut

Setelah surat jalan, dokumen surat bebas Corona (COVID-19) untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri beredar di media sosial. Polri mengatakan Pusdokkes akan turut diperiksa terkait surat bebas Corona itu.

"Nanti ikut dimintai keterangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat detikcom meminta konfirmasi tentang surat sehat Djoko Tjandra, Kamis (16/7/2020).

Argo menerangkan keterangan Pusdokkes diperlukan untuk memastikan kebenaran surat tersebut dan hal lainnya.

"Untuk memastikan tentang surat tersebut, " ucap Argo.

Dilihat detikcom, surat bebas Corona itu bernomor Sket Covid-19 / 1561 / VI / 2020 / Setkes. Tertulis kalimat 'Yang bertandatangan di bawah ini Dokter Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19'.

Tonton video 'Mahfud Md Soal Jenderal Bantu Djoko Tjandra: Nggak Bisa Akal-Akalan':

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads