HNW Desak Rapat Paripurna DPR RI Cabut RUU HIP dari Prolegnas

HNW Desak Rapat Paripurna DPR RI Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 12:51 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak agar Rapat Paripurna DPR RI segera memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Menurutnya, penghentian pembahasan RUU HIP sejalan dengan komitmen pimpinan DPR yang disampaikan saat menerima delegasi Pimpinan Pengunjuk Rasa tolak RUU HIP.

"Semakin banyak penolakan dari masyarakat dan adanya kegaduhan akibat RUU HIP dengan sejumlah ketentuannya yang kontroversial, ini seharusnya sudah bisa menjadi alasan bagi DPR bersama dengan pemerintah untuk bersikap resmi menghentikan pembahasan dan bahkan mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 maupun Prolegnas Long List 2020-2024," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Hidayat menyayangkan hasil rapat Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah yang telah menarik 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, tetapi tidak ada RUU HIP dari daftar RUU yang ditarik tersebut. Padahal, penolakan terhadap RUU ini sudah sangat masif dilakukan dari berbagai elemen bangsa, seperti Ormas Keagamaan, Pemuda Pancasila, hingga Legiun Veteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suara dan aspirasi-aspirasi mereka juga sudah disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah (yang diwakili Menkumham) serta DPD, agar tripartit ini menyepakati untuk menghentikan pembahasan RUU HIP dan bahkan menariknya dari Prolegnas," terangnya.

Oleh karena itu, Anggota Komisi VIII DPR RI ini mendesak agar Rapat Paripurna DPR RI sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR mengagendakan untuk membahas penghentian pembahasan dan atau pencabutan RUU HIP ini dari Prolegnas.

ADVERTISEMENT

"Pimpinan DPR sudah berkomitmen secara terbuka kepada Pimpinan Ormas yang berdemonstrasi menolak RUU HIP untuk menghentikan pembahasan. Selain itu Menkopolhukam juga secara lisan pernah sampaikan bahwa Pemerintah tidak setuju dengan RUU HIP bermasalah ini. Jadi, apalagi yang mau ditunggu?," jelas Hidayat.

Dia mengingatkan agar Pemerintah dan DPR tidak lagi jatuh pada lubang yang sama ketika RUU HIP ini diloloskan menjadi RUU usul Inisiatif DPR.

"Ketika RUU ini dibahas sudah diingatkan oleh FPKS di Baleg terkait beberapa konten yang bermasalah. Lalu, tidak dihiraukan, sehingga dibawa ke Paripurna. Di Rapat Paripurna, penolakan dari FPKS dan Fraksi Partai Demokrat juga diabaikan sehingga akhirnya menjadi kontroversi ketika isi dari RUU itu sampai ke masyarakat sangat luas," tuturnya.

Sebagai informasi, beberapa konten dalam RUU HIP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Di antaranya adalah tidak diakomodasinya TAP MPRS XXV/1966 yang mengatur larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, Pancasila yang diperas menjadi trisila dan ekasila, hingga banyak ketentuan pasal dalam RUU HIP soal 'ketuhanan' yang tidak sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Juga tentang Visi dan Ciri Manusia Pancasila dalam RUU HIP, yang tidak sesuai dengan Pancasila 18 Agustus 1945.

"Lebih baik dan sesuai dengan perwakilan Rakyat apabila DPR dan Pemerintah sepakat merespon banyak sekali kritik serta masukan publik untuk menghentikan pembahasan RUU HIP, bahkan mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas, agar kontroversi ini berhenti. Dengan begitu kepercayaan rakyat serta marwah DPR dapat terselamatkan. Setelah itu semua pihak dapat berkontribusi dan fokus mengatasi sampai COVID-19 yang semakin meluas dan mengkhawatirkan itu," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads