Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan ini berawal saat YH mencecar SW selaku Kades soal pembangunan rabat beton pada Jumat, 3 Juli 2020.
Namun, kata Sudarno, SW tidak senang dicecar pertanyaan tersebut.
"Korban minta penjelasan berkaitan dengan pembangunan rabat beton, tapi kades tidak senang dan kemudian mendorong serta sempat merampas tas korban," kata Sudarno saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/7/2020).
YH, yang menjadi korban, juga menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Dia mengaku sempat terjatuh hingga mengalami luka akibat didorong SW.
"Waktu saya cecar dengan pertanyaan, Pak Kades hanya no comment. Waktu saya mulai mengeluarkan alat rekam, Kades ini memegang kerah baju bagian leher saya dan mendorong saya hingga terjatuh dan merampas tas saya," ujar YH.
Polisi kemudian turun tangan menyelidiki. Usut punya usut, polisi menetapkan Kades menjadi tersangka setelah mendorong seorang jurnalis, YH, yang sedang bertugas.
"Pelaku dikenai pasal 351 (KUHP)," ujar Sudarno. (aan/idn)