Tarif PAM DKI Naik 17,32%
Jumat, 30 Des 2005 14:07 WIB
Jakarta - Tahun baru, Gubernur DKI Jakarta menghadiahi warga Jakarta dengan kado luar biasa. Apa itu? Kenaikan tarif air minum (PAM) sebesar 17,32 persen dari rata-rata tarif per meter kubiknya sebesar Rp 5.000! Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2006.Kebijakan itu keluar berdasarkan penetapan tarif otomatis yang ditandatangani DPRD periode 1999-2004 bahwa tarif PAM harus naik mulai Januari 2005 hingga Juli 2007 dan kenaikan dilakukan setiap enam bulan sekali.Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2005)."Kenaikannya 17,32 persen itu jauh dari yang diusulkan dua mitra asing PAM Jaya yaitu TPJ dan Palyja sekitar 23-25 persen. Tarif PAM memang harus naik otomatis setiap enam bulan," ujarnya.Kenaikan itu tidak akan dipukul rata, kenaikan untuk masyarakat golongan bawah berbeda dengan golongan menengah-atas. Kenaikan tarif PAM untuk golongan bawah sebesar 10-11 persen, sedangkan untuk golongan menengah-atas rata-rata 17,32 persen.Menyangkut persetujuan DPRD, Gubernur Sutiyoso menyatakan akan menjelaskan besaran kenaikan tarif PAM via telepon kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna Jumat ini juga.Terkait keinginan berbagai kalangan agar Pemprov DKI Jakarta memutuskan kerjasama PT PAM Jaya dengan dua mitra asingnya karena dinilai kerjasama itu tidak menguntungkan, Bang Yos mengatakan, pihaknya tidak akan memutuskan hubungan kerjasama dengan dua mitra asing tersebut."Susah mencari investor yang raksasa seperti mereka. Lagi pula kita terikat kerjasama internasional," tandasnya.
(san/)











































