Polri Cek Kaitan Brigjen Prasetijo dan Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

Polri Cek Kaitan Brigjen Prasetijo dan Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 19:56 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo (Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Polri mengatakan pihaknya mendalami semua kemungkinan terkait Brigjen Prasetijo Utomo dengan Djoko Tjandra, termasuk soal ada atau tidaknya peran Prasetijo dalam terhapusnya status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

"Sedang kita dalami semuanya ya," jawab Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat ditanyai wartawan, Rabu (15/7/2020).

Sebagaimana diketahui, Prasetijo pernah berdinas di Set NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri, dalam jabatan Kepala Bagian Komunikasi Internasional (Kabag Kominter). Pengurusan red notice, untuk diketahui, berada di NCB Interpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal, di mana status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai Kabag Kominter, Prasetijo juga mengisi jabatan Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas (Kabagkembangtas) Biro Misi Internasional (Biro Misinter) Divisi Hubungan Internasional Polri.

ADVERTISEMENT

Setelah menduduki dua jabatan itu, Prasetijo kemudian mendapat promosi job bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen) sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, perihal red notice Djoko Tjandra sempat disampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 30 Juni 2020. Disebutkan pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mempertanyakan perihal itu. Kejagung menuturkan yang diketahui pihaknya adalah red notice terus berlaku selama buronan belum ditemukan.

"Sepanjang yang kami ketahui, yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) itu belum ditangkap atau tertangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, siang tadi.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads