Caplok Lahan Inhutani, 'Siti Hartarti Murdaya' Dibakar

Caplok Lahan Inhutani, 'Siti Hartarti Murdaya' Dibakar

- detikNews
Jumat, 30 Des 2005 12:21 WIB
Jakarta - Lima foto pengusaha Siti Hartarti Murdaya hangus dilahap api. Foto tersebut dibakar 20-an pendemo yang kesal dengan ulah PT Intracawood Manufacturing (IM) milik Hartarti yang diduga mencaplok lahan PT Inhutani I di Kalimantan Timur.Pendemo yang tergabung dalam Himpunan Pecinta Hutan (HPH) itu berdemo di halaman Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/12/2005).Mereka minta Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi kasus pelanggaran prosedur pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada PT IM.Tanah seluas 195.110 hektar yang dikelola PT IM diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 50 miliar."Tangkap dan penjarakan segera Siti Hartarti Murdaya! Usut tuntas kasus ini!" kata Korlap Cholik dalam orasinya.Dalam aksi demo dipampang 5 foto Hartarti yang di bawahnya ditulis kata-kata "Penjarakan penjarah hutan dan perampokan negara" dan spanduk bertuliskan "Kepada yang terhormat Jaksa Agung, tangkap dan adili Siti Hartarti".Dalam rilisnya, HPH menjelaskan, lahan yang saat ini digunakan sebagai kawasan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (UPHH) oleh PT IM sebenarnya adalah lahan yang telah dialokasikan dan sudah menjadi milik PT Inhutani I.Pada 1988 dikeluarkan izin UPHH bersama antara PT Inhutani I dan PT IM. Namun pada 23 Maret 2003, operasi pengusahaan hutan itu dihentikan mantan Menhut M Prakosa. Alasannya, lahan itu akan dijadikan kawasan hutan dengan tujuan khusus.Yang mengherankan, setelah operasi pengusahaan hutan itu dihentikan, Prakosa malah mengeluarkan izin HPH perpanjangan di Kaltim atas nama PT IM.Padahal jelas-jelas area HPH itu milik Inhutani I yang dipinjamkan kepada PT IM. Penerbitan izin inilah yang diduga sarat dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap prosedur. Aksi demo diakhiri dengan pembakaran foto Hartarti. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads