Pelantikan Nurmahmudi, Mendagri Tunggu Surat Gubernur Jabar
Jumat, 30 Des 2005 11:50 WIB
Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (mendagri) M Ma'ruf masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Barat untuk mengesahkan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok."Saya baru menerima copy putusan Mahkamah Agung (MA) semalam. Dan jujur saya belum mempelajari sepenuhnya," kata Ma'ruf saat jumpa pers di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2005).Ma'ruf mengaku belum mengetahui apakah KPUD Jawa Barat sudah menerima salinan putusan MA itu ataukah belum. Untuk kemudian disampaikan dan dibahas di DPRD, setelah itu baru dapat dilaporkan ke gubernur. Selanjutnya gubernur melaporkan ke Mendagri."Jadi sekarang saya masih menunggu surat gubernur untuk mengesahkan Nurmahmudi-Yuyun," terangnya.Dalam amar keputusannya, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan PK KPUD Depok, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar bernomor 01/Pilkada/2005 tertanggal 14 Agustus 2005 yang memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, serta mengadili sendiri dan menolak keberataan dari termohon PK, yakni pihak Badrul Kamal. Majelis hakim menilai pembuktian PT Jawa Barat berdasarkan asumsi semata bukan fakta.Pada 4 Agustus 2005, PT Jabar mengadili sengketa hasil pilkada Depok dan mengabulkan permohonan banding Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, serta menyatakan putusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, batal.Atas putusan tersebut, KPUD Kota Depok mengajukan PK kepada MA. KPUD Kota Depok menilai isi putusan PT Jabar tersebut kotroversial dan cacat hukum.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































