RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai polemik karena dianggap mengutak-atik Pancasila. Pemerintah menegaskan sikap mereka sampai saat ini menolak jika Pancasila diperas.
"Sejauh menyangkut substansi, ada 2 sikap dasar pemerintah. Pertama, kalau mau bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor 25/66 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah UUD," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
"Tanpa itu pemerintah pada posisi tidak setuju membicarakan Pancasila tanpa berpedoman Tap MPRS 25/66, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme, kecuali untuk keperluan studi akademik bukan untuk penyebaran," kata Mahfud Md.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud Md menyebut Pancasila yang berlaku saat ini adalah yang ada di Pembukaan UUD 1945. Dia menegaskan Pancasila tak bisa lagi diperas ataupun ditambahkan.
"Sejauh menyangkut substansi pula pemerintah pada posisi Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi tidak bisa diperas," tegas Mahfud.
"Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka, itu posisi pemerintah," tegas dia.
RUU HIP saat ini sudah ditunda pembahasannya di DPR.
Tonton video 'Tolak RUU HIP, Ratusan Ormas Berencana Kembali Gelar Aksi di DPR':