Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyakan publikasi Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 terkait reklamasi di Ancol, Jakarta. KIARA menyebut Kepgub keluar akhir Februari, tetapi tidak langsung dipublikasikan.
"Kenapa Anies tidak melakukan mempublikasinya pada tanggal 24 Februari 2020? Apa yang dia sembunyikan dari masyarakat?" ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/7/2020).
KIARA menolak reklamasi di Ancol. KIARA mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendesak Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujar Susan.
Dalam catatan KIARA, ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk. Susan menjelaskan, dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta, karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta.
Susan meminta Anies tidak menjadikan reklamasi sebagai komoditas politik untuk meraup dukungan dari masyarakat luas. KIARA juga pada hari ini menggelar aksi simpatik di depan Balai Kota DKI dan membawa ikan busuk secara simbolis.
"Saat berkampanye untuk merebut kursi Gubernur DKI Jakarta Anies sesumbar untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Setelah menduduki kursi Gubernur, reklamasi malah dilanjutkan. Stop mengkomodifikasi reklamasi Teluk Jakarta," kata Susan.