Kehebohan di balik 'surat jalan' untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kini merapat ke Korps Bhayangkara. Kop surat jalan itu disebut berasal dari Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tak akan memberi ampun kepada siapa pun yang 'bermain' dalam hal ini. Apalagi, menurut Listyo, bila ada jajaran Polri yang terlibat, dia tak segan memberikan sanksi berat.
"Terkait adanya info itu kita sedang menelusuri keterlibatan oknum-oknum, baik yang di Bareskrim maupun tempat lain," kata Listyo kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Listyo menanggapi informasi terbaru yang menyebutkan 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra berkop Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS. Listyo mengatakan Divisi Propam Polri sudah bergerak untuk mengusutnya.
"Kita segera akan lakukan tindakan tegas dan ini juga menunjukkan komitmen kita terhadap institusi Polri, kita juga nggak toleran terhadap anggota-anggota atau oknum yang bisa merusak marwah institusi," kata Listyo.
"Dan ini juga peringatan kalau betul ada anggota yang terlibat kita akan segera tindakan tegas," imbuhnya.
Perihal 'surat jalan' itu awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra itu.
"Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan persnya.
Neta pun mempertanyakan urgensi Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan 'surat jalan' itu. Dia mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo diperiksa Propam Polri.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra? Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," kata Neta.
Tonton video 'MAKI Serahkan Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra ke DPR':