YLKI: Pemerintah Tidak Satu Visi Cegah Makanan Berformalin
Jumat, 30 Des 2005 10:48 WIB
Jakarta - Makanan berformalin banyak beredar di masyarakat, mulai tahu, mie basah, bakso, dan juga makanan berkaleng. Banyak di antara makanan itu produk rumah tangga. Sayang, antarinstansi pemerintah tidak satu visi dalam mencegah beredarnya makanan berformalin itu."Bagaimanapun kerasnya Badan POM mengungkap kasus makanan berformalin, tidak ada artinya jika antarinstansi pemerintah tidak satu visi. Tidak semua produk makanan itu bisa ditindaklanjuti oleh Badan POM," kata Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo kepada detikcom, Jumat (30/12/2005).Dia mencontohkan, untuk makanan rumah tangga, termasuk juga untuk restoran, izin kelayakan makanannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan Depkes. Sayangnya, dua instansi itu juga sering tidak kompak untuk mencegah produksi makanan berformalin.Daryatmo melihat, kasus merebaknya makanan berformalin ini merupakan pelanggaran hak konsumen, khususnya untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi makanan. Namun, ketika konsumen dirugikan, kadang terjadi kesulitan untuk menuntut haknya."Jadi ini ujian untuk pemerintah agar secara serius melakukan law enforcement. Di level pidana, kasus ini jangan menguap. Harus dijalankan proses criminal justice system," ujarnya.Selanjutnya di level hukum administrasi, pemerintah harus menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen. Jika terbukti makanan produksinya berformalin, harus dicabut izin usahanya.Sedangkan dari sisi perdata, konsumen juga bisa menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha. "Tapi ini agak susah, karena memang sulit menentukan siapa yang mesti membayar ganti rugi, soalnya produsennya kan banyak. Yang paling memungkinkan adalah melakukan penuntutan agar pelaku usaha menghentikan produksi makanan yang berformalin atau mengandung pengawet," terangnya.
(san/)











































