Pilkada 2020 direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2020. Anggota DPD RI Teras Narang menilai pelaksanaan Pilkada 9 Desember tidak tepat karena kasus COVID-19 masih terus meningkat.
"Komite I DPD RI melihat dengan kondisi pandemi COVID-19 ini adalah tidak tepat manakala dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Nah pemikiran kami tiada lain didasarkan pada data dan fakta," kata Teras dalam diskusi bertajuk 'Angka Positif COVID-19 Meningkat, Mungkinkah Pilkada Lanjutan Diundur Kembali', Selasa (14/7/2020.
Ia menilai sudah ada sekitar 260 negara yang terpapar COVID-19. Sementara itu, angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Dia khawatir pada Desember nanti belum dipastikan apakah pandemi COVID-19 sudah berakhir atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan ada ketentuan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang kini sudah jadi undang-undang, yang mana pelaksanaan Pilkada dapat ditunda kembali jika Desember belum bisa dilaksanakan. Menurutnya, KPU nantinya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya sebagai penyelenggara Pilkada.
"Yang namanya Pilkada tidak layak dan tidak tepat dari sisi kesehatan dan juga dari sisi sisi kemanusiaan. Yang paling memprihatinkan bahwa siapa yang menjamin saudara-saudara kita yang ada di 270 daerah, siapa yang memberikan jaminan sekiranya ada tim kampanye yang door to door turun dan turun ke saudara-saudara di desa," ujarnya.
"Jangan hanya lihatkan saudara-saudara kita yang di pulau Jawa, tapi lihat juga di Papua, di Sulawesi, di mana mereka tidak familiar masker dan hand sanitizer, siapa yang melindungi mereka, siapa yang melengkapi mereka dengan APD-nya," ungkapnya.