Tak Ada Pidana Bagi Prostitusi, Kenapa Hana Hanifah Masih di Kantor Polisi?

Round-Up

Tak Ada Pidana Bagi Prostitusi, Kenapa Hana Hanifah Masih di Kantor Polisi?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 19:37 WIB
Hana Hanifah
Hana Hanifah (Dok. Instagram)
Medan -

Artis FTV Hana Hanifah hingga kini masih berada di Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), setelah ditangkap terkait kasus prostitusi online. Tak ada penjelasan dari polisi mengapa Hana masih diamankan padahal sudah lebih dari 1x24 jam, padahal tak ada pasal pidana yang dapat menjerat pelaku prostitusi, yang ada hanya pasal untuk muncikari.

Sebagaimana diketahui, Hana diamankan saat sedang berduaan dengan seorang pria di salah satu hotel. Polisi menyebut Hana menjajakan jasa prostitusi.

"Jadi dia sebelum berangkat ke sini, dia sudah menerima transferan sejumlah Rp 20 juta," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Medan, Senin (13/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut diduga sebagai down payment (DP) atau uang muka dari jasa prostitusi yang dilakukan Hana. Polisi menangkap Hana pada Minggu (12/7) pukul 23.30 WIB.

Selain Hana, seorang pengusaha berinisial A turut diamankan. Polisi menyebut A sebagai pria yang berduaan dengan Hana di kamar hotel.

ADVERTISEMENT

"Saudara A, sudah (diamankan). Mengakunya dia pengusaha," ucap Riko.

Riko sebelumnya juga mengungkapkan Hana tak berbusana lengkap saat polisi melakukan penggerebekan. "Yang bersangkutan pada saat kita amankan sedang tidak memakai busana lengkap," ujar Riko.

Artis FTV, Hana Hanifah, dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengecekan kesehatan dan tes Corona (Datuk Haris/detikcom)Artis FTV, Hana Hanifah, dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengecekan kesehatan dan tes Corona. (Datuk Haris/detikcom)

Tonton video 'Keluarga Yakin Hana Hanifah Tak Terlibat Prostitusi Online':

Bersamaan dengan Hana dan A, turut diamankan barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua HP, kartu ATM, dan sejumlah uang. Hana masih berstatus saksi hingga kemarin Riko memberikan pernyataan kepada awak media.

"Masih saksi," imbuh Riko.

Riko juga menyampaikan penyidik masih menganalisis rekam komunikasi Hana dengan rekannya yang menghubungkan Hana dengan si pria hidung belang. Riko menyebut Hana dijemput oleh seseorang setiba di Bandara Kualanamu, Medan.

"Yang bersangkutan pengakuan awalnya adalah langsung berkomunikasi dengan teman yang ada di Jakarta, rekan yang di Jakarta komunikasi dengan rekannya lagi di Medan. Yang bersangkutan kemudian dijemput di bandara. Sampai sekarang kita kembangkan peran masing-masing," jelas Riko.

Hingga hari ini, polisi juga belum mengungkap nasib muncikari yang menjajakan Hana ke pria hidung belang yang memesannya. Polisi juga belum mengungkapkan sosok si muncikari.

"Ada yang diduga muncikari menawarkan ke orang-orang di Medan bisa menghadirkan artis-artis dalam rangka prostitusi. Ini sedang kita dalami," sebut Riko, Selasa (14/7).

Liburan Hana Hanifah di Indonesia.Liburan Hana Hanifah di Indonesia. (Foto: dok. Instagram

Soal Tak Ada Pasal Pidana Untuk Pelaku Prostitusi

Pada kasus prostitusi artis, Vanessa Angel dan model, Avriellia Shaqqila, hanya dua muncikari ini ditetapkan sebagai tersangka. Pakar kriminolog dan hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag) Kristoforus Kleden mengatakan belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan PSK.

"Selama ini hukum kita masih belum mengatur soal itu. Belum menyentuh pada persoalan siapa yang menjajakan dirinya maupun siapa yang menggunakan PSK itu," kata Kleden saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/1/2019).

Menurut Kleden, para lelaki hidung belang tetap bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan. Namun pasal ini jangkauannya sangat terbatas karena merupakan delik aduan dan hanya bisa menjerat pelanggan yang sudah menikah.

Masih berkaca dari kasus Vanessa Angel yang ditangani Polda Jatim pada tahun lalu, Kabid Humas Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan pria hidung belang yang memesan jasa prostitusi tidak dapat dijerat hukum karena memang belum ada undang-undang yang mengatur itu.

"Tidak ada pasal ya, tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang," ujar Frans Barung Mangera kala itu.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads