Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memuat banyak istilah mengenai penanganan COVID-19, termasuk isolasi kasus COVID-19. Begini definisi isolasi dan karantina menurut Terawan.
Definisi tentang isolasi ada dalam Keputusan Menkes tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 yang diteken Terawan pada Senin (13/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas," demikian bunyi definisi isolasi dalam Keputusan Menkes ini.
Isolasi berbeda dengan karantina. Bila isolasi merujuk pada pihak yang sakit, maka karantina merujuk pada pihak yang sehat. Berikut adalah pengertian karantina.
Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19 melalui upaya memisahkan individu
yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.
Baik isolasi maupun karantina merupakan rangkaian kegiatan kesehatan masyarakat untuk menangani kasus COVID-19.
Dalam Keputusan Menkes, tercantum juga pengertian yang menggantikan istilah-istilah penanganan COVID-19 sebelumnya. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Kini, pemerintah menggunakan istilah 'kasus suspek' hingga 'kasus probable'.