Bareskrim Polri telah memeriksa pihak Tokopedia terkait kasus pembobolan data pengguna. Pihak Tokopedia yang dimintai keterangan adalah karyawan di bagian IP security.
"Direktorat Tindak Pidana Siber (Bareskrim Polri) juga sedang melakukan klarifikasi terhadap rekan-rekan dari internal Tokopedia. Sudah ada tiga orang yang dilakukan klarifikasi antara lain mereka merupakan IP security," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Awi menuturkan sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Penyelidikan antara lain dengan menganalisis anomali IP address.
"Perkembangan kasus pembobolan data Tokopedia, hari ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan dan masih melakukan analisa anomali IP address yang masuk ke sistem di Tokopedia," terang Awi.
Sebelumnya, VP of Corporate Communication Tokopedia, Nuraini Razak, mengatakan mereka sudah menyadari ada pihak ketiga yang mem-posting informasi data pengguna mereka di media sosial dan forum internet. Data yang di-posting itu menurut Nuraini adalah data pelanggan mereka yang dicuri pada Mei lalu.
"Kami menyadari bahwa pihak ketiga yang tidak berwenang telah mem-posting informasi secara ilegal di media sosial dan forum internet terkait cara mengakses data pelanggan kami yang telah dicuri," kata dia dalam keterangan yang diterima detikINET, Senin (6/7)
Nuraini menyebut Tokopedia sudah melaporkan hal ini ke polisi dan mengingatkan semua pihak untuk menghapus semua informasi yang memfasilitasi akses ke data hasil curian tersebut. Ia juga memastikan kalau password pengguna Tokopedia tetap terjaga enkripsi.
"Kami ingin menegaskan bahwa ini bukanlah upaya pencurian data baru dan informasi password pengguna Tokopedia tetap aman terlindungi di balik enkripsi. Kami telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghapus segala informasi yang memfasilitasi akses ke data yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum," tambah Nuraini.