Tak Ada ODP-PDP, Pemerintah Pantau 46.701 Kasus Suspek Corona pada 14 Juli

Tak Ada ODP-PDP, Pemerintah Pantau 46.701 Kasus Suspek Corona pada 14 Juli

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 16:14 WIB
Juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (dok. BNPB)
Juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan data terbaru penanganan COVID-19 di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah mengumumkan ada 46.701 kasus suspek Corona yang dipantau.

"Dengan pemahaman baru pada revisi kelima, kita dapatkan kasus suspek sebanyak 46.701 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri), saat jumpa pers yang disiarkan langsung kanal YouTube BNPB, Selasa (14/7/2020).

Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' ini salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

"Kasus suspek ada 3 kriteria, di antaranya kasus infeksi saluran pernapasan yang akut di mana dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan tinggal di daerah yang sudah terjadi penularan lokal. Maka kita masukkan ini ke dalam suspek," jelas Yuri.

ADVERTISEMENT
Tampilan update harian Corona pemerintah pada 14 Juli 2020 (Screenshot YouTube BNPB)Tampilan update harian Corona pemerintah pada 14 Juli 2020 (Screenshot YouTube BNPB)

Dia menambahkan kasus suspek juga jika dalam 14 hari terakhir pasien tersebut pernah kontak dengan kasus yang terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable. Yuri menjelaskan kontak yang dimaksud adalah berkontak jarak dekat tanpa masker dalam waktu paling sedikit 30 menit.

"Atau infeksi saluran pernapasan berat dan harus dirawat di RS dan tak ditemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini COVID, artinya kita curiga ini COVID, maka kita masukkan ini ke dalam suspek," tambahnya.

Yuri mengatakan, pada definisi operasional sebelumnya, semua kasus PDP masuk kategori kasus suspek. Selain itu, jika ada ODP yang punya keluhan masalah pernapasan dan punya riwayat kontak dengan pasien positif maka masuk ke dalam kategori kasus suspek.

"Kalau kita lihat pada revisi keempat, maka semua kasus PDP adalah kasus suspek. Bahkan kasus ODP di mana punya keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus konfirmasi positif pun masuk ke dalam kasus suspek," ujar Yuri.

Hari ini, diketahui ada penambahan kasus positif Corona sebanyak 1.591 sehingga total kasus positif COVID-19 menjadi 78.572.

Adapun jumlah angka pasien sembuh dari COVID-19 hari ini juga bertambah 947. Total pasien yang sudah dinyatakan sembuh ada 37.636. Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 54, sehingga total menjadi 3.710.

(jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads