Djoko Tjandra Kembali Disorot DPR, Ditjen Imigrasi: Kasus Ini Unik

Djoko Tjandra Kembali Disorot DPR, Ditjen Imigrasi: Kasus Ini Unik

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 14:29 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat KTP elektronik (e-KTP) kurang dari sejam. Terkait hal tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Dukcapil DKI dan lurah setempat.
Djoko Tjandra, yang menjadi buron, bisa membuat e-KTP di Indonesia. (Dok. detikcom).
Jakarta -

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjadi buron namun bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi, Djoko Tjandra, disorot Komisi I DPR RI. Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM memberi penjelasan bahwa kasus Djoko Tjandra unik.

Awalnya, anggota Komisi I Fraksi PDIP, Tubagus atau TB Hasanuddin, menanyakan soal Djoko Tjandra ini kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Dan contoh yang lengkap itu adalah kasus Djoko Tjandra, kami tidak akan membahas soal masalah hukumnya tapi ini contoh yang lengkap dari sisi masih perlunya peningkatan pengawasan di bidang ini," kata Hasanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasanuddin kemudian menyorot kasus Djoko Tjandra dari sisi administratif. Dia menyinggung soal kepemilikan paspor Djoko Tjandra.

"Nah saya akan menyampaikan dulu nih dari sisi administrasi, soal Djoko Tjandra, jadi menurut catatan kami, dia itu pemegang paspor warga negara Indonesia dan terakhir memiliki paspor 2007, berakhir 2012," ujar Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

Menanggapi sorotan Hasanuddin, Jhoni Ginting kemudian menjelaskan kasus Djoko Tjandra. Dia lalu mengatakan kasus ini unik.

"Kemudian yang masalah Djoko Tjandra ini unik, uniknya kenapa ya? 2007 paspor yang dikeluarkan itu berakhir 2012, dia keluar 2009, 2 hari atau 1 hari putusan PK dia keluar, tapi tidak menggunakan paspornya juga, paspor Indonesia nggak dia pergunakan, berarti dia tidak melewati tempat pemeriksaan imigrasi," jelas Jhoni.

Jhoni mengatakan tak ingin berspekulasi soal kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Nah kita tidak mau berspekulasi, cuma kita juga nanti akan bekerja sama dengan aparat-aparat penegak hukum supaya mempersempit ruang gerak yang begini ini. Kita lagi cari skema-skemanya," ucapnya.

Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan soal kepemilikan paspor Djoko Tjandra. Dia kembali menegaskan secara prosedur, proses pembuatan paspor baru Djoko Tjandra dilakukan dengan administrasi yang benar.

"Nah yang terakhir itu yang tanggal 23 izin masuk mengajukan tanggal 22, kemudian paspornya tanggal 23 keluar, itu kan berdasarkan KTP, itu prosedurnya memang beliau berhak secara prosedural, karena tidak lagi terpapar, terpampang, di dalam data kita di sistem sebagai DPO waktu, jadi dia clean masuk," tutur Jhoni.

Namun, menurut Jhoni, Djoko Tjandra kemudian mengembalikan paspor tersebut. Pengembalian paspor itu tak berselang lama dengan penerbitan status DPO.

"Cuma anehnya bagi kami, tanggal 5 Juli, paspor yang tanggal 23 itu dikembaliin, karena memang tanggal 27 ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk DPO, langsung kita masukin sistem, peraturannya langsung kita tarik," sebut Jhoni.

"Kita tarik bikin surat ke rumah yang bersangkutan di Simprug, kosong, kita titip surat itu ke RT dan RW, yang penting normatif formalnya kita lakukan, ketemu juga orang kejaksaan di sana, Asintel DKI," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus lolosnya Djoko Tjandra kembali ke Indonesia itu mendapat sorotan dari Komisi III DPR saat rapat dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Senin (13/7). Bahkan Fraksi Demokrat dan NasDem usul pembentukan panitia khusus Djoko Tjandra yang berhasil membuat KTP di Jakarta tanpa terendus jejak buronnya.

Hingga kini keberadaan Djoko Tjandra belum diketahui. Tapi faktanya, Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 dan membuat paspor pada 27 Juni 2020.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Pada 3 Juli 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi perihal permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Djoko Tjandra.

(rfs/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads