Sebelumnya, pasien COVID-19 bisa dikatakan sembuh dari penyakit itu apabila mendapatkan dua kali hasil negatif dari tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR). Kini, seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.
Definisi baru mengenai sembuh dari COVID-19 termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani Terawan pada Senin (13/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini definisinya:
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).
Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessment yang dilakukan DPJP.
Meski begitu, semua pasien COVID-19 perlu menjalani isolasi sebelum dapat dinyatakan sembuh. Pasien bergejala berat/kritis dinyatakan selesai isolasi bila mendapat satu kali (bukan dua kali) hasil tes negatif dari RT-PCR.
Keterangan WHO
Sebenarnya, definisi sembuh dari COVID-19 yang termuat dalam keputusan Terawan sudah sesuai dengan definisi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dilansir situs resmi WHO, 17 Juni 2020, seorang pasien yang telah sembuh dari gejala COVID-19 bisa saja mendapatkan hasil positif dari tes RT-PCR untuk beberapa pekan.
"Meski ada hasil tes menunjukkan positif, pasien-pasien ini tidak mungkin menularkan virus ke orang lain," demikian tulis WHO dalam 'Kriteria untuk melepaskan pasien COVID-19 dari isolasi'.
Tonton video 'WHO Sebut Banyak Negara Salah Strategi Hadapi Pandemi Covid-19':
Dulu, pada rekomendasi 12 Januari 2020, WHO memang merekomendasikan agar kesembuhan seorang pasien perlu dikonfirmasi lewat dua kali hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 24 jam.
WHO kemudian menyampaikan rekomendasi baru pada 27 Mei 2020. Isinya, seorang pasien bisa diperbolehkan menyudahi masa isolasinya apabila sudah menjalani 10 hari isolasi plus 3 hari tanpa gejala COVID-19. Untuk pasien tanpa gejala, isolasi harus dilakukan selama 10 hari usai mendapat hasil positif COVID-19.
Pendapat pakar
Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad, menjelaskan periode penularan virus Corona secara umum adalah dua hari sebelum gejala hingga 10 hari setelah gejala. Namun, di sisi lain, tes RT-PCR bisa menunjukkan hasil positif hingga lebih dari 1 bulan. Masyarakat tak perlu khawatir dengan hasil positif pasien COVID-19 yang sudah sembuh karena virus yang terdeteksi itu sudah tidak bisa menularkan penyakit.
"Jadi meskipun PCR masih positif setelah hari ke-10, kemungkinan menularnya rendah," kata Riris Andono Ahmad kepada detikcom, Selasa (14/7/2020).
RT-PCR masih mampu mendeteksi bagian tubuh virus Corona, yakni fragmen RNA yang tercecer di dalam tubuh manusia. Namun itu hanya bagian tubuh virus, tidak bisa menularkan penyakit.
Dihubungi terpisah, epidemiolog dari Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani, menilai definisi 'sembuh dari COVID-19' yang termuat dalam Keputusan Menkes Terawan 13 Juli itu sudah sesuai dengan penjelasan WHO. Soal virus yang masih terdeteksi di RT-PCR itu tidak perlu dikhawatirkan.
"Hal ini karena sebetulnya virus ini ada dalam viral load rendah dan sifatnya tidak infectious (tidak aktif menularkan), sehingga dalam kondisi yang dinyatakan membaik oleh DPJP (dokter penanggung jawab pelayanan) dapat dijadikan dasar untuk orang-orang kasus PDP dinyatakan sembuh," kata Laura saat dihubungi terpisah oleh detikcom.