KIARA: Reklamasi Ancol Kelanjutan Reklamasi 17 Pulau, Khususnya Pulau K

KIARA: Reklamasi Ancol Kelanjutan Reklamasi 17 Pulau, Khususnya Pulau K

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 07:34 WIB
Meski Pulau Reklamasi C dan D telah disegel, namun pembangunan jembatan penghubung menuju pulau reklamasi di muara Sungai Dadap terus berjalan. Ini buktinya.
Pulau Reklamasi (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyanggah klaim Gubernur DKI Anies Baswedan bahwa perluasan Ancol bukanlah bagian dari reklamasi 17 pulau. Menurut Kiara, reklamasi adalah kelanjutan dari reklamasi Pulau K, salah satu pulau dari 17 pulau reklamasi.

"Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K. Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektar, sementara sekarang hanya 32 hektar," ucap Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, dalam keterangannya, seperti dilihat detikcom, Selasa (13/7/2020).

Susan menyebut, secara lokasi proyek rencana perluasan Ancol pun hampir mirip antara lokasi Pulau K di Utara kawasan Ancol. Hal itu, membuat keanehan bagi Susan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dekat dengan Pulau K. Dan itu jadi kritik kita. Katanya dibatalkan tapi kok agak mendekati Pulau K. Kami khawatir ini dijadikan alasan lagi untuk memberikan izin di Pulau K," kata Kiara.

Selain itu, lanjut Susan, pengembangan Pulau K dan perluasan Ancol disebut satu perusahaan yang sama yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol. Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas Β± 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas Β± 120 Ha (Lebih Kurang Seratus Dua Puluh Hektar), PT Pembangunan Jaya Ancol, mendapat izin dalam pelaksanaan perluasan.

ADVERTISEMENT

Susan mengkhawatirkan akan kesamaan tersebut. Dia menyebut, Anies hanya beretorika soal tidak melanjutkan reklamasi.

"Kita sudah tahu bagaimana retorika Anis ini sangat halus. Banyak fakta yang sering diputar balikkan. Ini yang kita khawatirkan," ucap Susan.

Susan merasa Pemprov DKI tertutup dalam kebijakan reklamasi Ancol. Bahkan, dia kesulitan untuk mengakses data kebijakan tersebut.

"Agak susah dapat datanya, untuk AMDAL saja belum ada sampai saat ini. Pemprov ini sangat menutupi," ucapnya.

Sebelumnya, Anies pernah membantah bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam pengembangan kawasan Ancol itu sebagai bagian dari proyek reklamasi yang cenderung komersil. Menurutnya, proyek reklamasi di 17 pulau itu sebenarnya sudah dihentikan dengan cara mencabut izin.

"Kegiatan reklamasi yang 17 pulau itu, pantai sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai/pulau sehingga tidak bisa dilaksanakan. Lalu 4 yang sudah telanjur jadi harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat. Itu janji kita dan alhamdulillah itu sudah dilaksanakan, jadi alhamdulillah itu sudah tuntas," ucap Anies.

Pencabutan 13 izin tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur dan lima surat gubernur. Berikut ini daftar izin reklamasi yang dicabut itu:

1). Keputusan Gubernur No. 1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H, dan I)

2). Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).

3). Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q).

4). Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O).

5). Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B).

6). Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M).

7). Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J, dan L).

8).Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

Sementara itu, empat pulau yang diizinkan tetap ada proses pembangunan yaitu Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N.

Halaman 2 dari 2
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads