Polisi perairan menangkap tiga pencuri tali tambat kapal di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ketiganya ditangkap usai melancarkan aksinya terhadap 2 kapal di sekitar perairan Muara Berau.
"Mereka ambil dari dua kapal masing-masing satu rol sepanjang 200 meter," kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Tatar Nugroho, seperti dilansi Antara, Selasa (14/7/2020).
Kapal-kapal yang menjadi korban dari tersangka KY, NM dan JM adalah MV Red Daisy dan MV Captain Yannis L. Kedua kapal tersebut dijarah saat tengah berlayar di perairan Muara Berau, Kutai Kartanegara, pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatar menyebut tali tambat kapal dikategorikan sebagai barang mahal yang kerap menjadi incaran para bajing loncat perairan. Karena itu ketiga tersangka pun akhirnya melancarkan aksinya dengan menaiki kapal dengan berbagai cara.
Para tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Semoga penegakan hukum yang kami lakukan bisa kembali menciptakan rasa aman bagi para pelaut dan mereka yang beraktivitas di laut lainnya," kata Tatar.
Karena perbuatan para tersangka, juga dari berbagai kasus sebelum ini, perairan Muara Berau di delta Sungai Mahakam itu dikategorikan "blackwater" atau perairan yang tidak aman oleh para pelaut. Tidak hanya oleh pelaut-pelaut Indonesia, tapi juga secara internasional
(maa/maa)