WN Prancis Predator Anak Bunuh Diri di Sel Polda Metro, Ini Kata Psikolog

WN Prancis Predator Anak Bunuh Diri di Sel Polda Metro, Ini Kata Psikolog

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 21:35 WIB
Sosok WN Prancis yang diduga cabuli 305 anak di Jakarta
Polda Metro rilis kasus pencabulan anak oleh WN Prancis. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

FAC (65), seorang warga negara Prancis tersangka pencabulan 305 anak di bawah umur, dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (12/7). Polisi menyebutkan FAC meninggal dunia setelah upaya percobaan bunuh diri di sel Polda Metro Jaya.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara terkait kematian WN Prancis berinisial FAC (65), tersangka pencabulan anak yang diduga bunuh diri di sel Polda Metro Jaya. Menurut Reza, fenomena bunuh diri di kalangan pelaku kejahatan sering terjadi.

"Bunuh diri di kalangan pelaku memang tinggi. Sekitar 180 kali lebih tinggi daripada bunuh diri pada masyarakat umum," kata Reza dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan fenomena tersebut harus menjadi pelajaran kepada aparat penegak hukum ke depannya. Menurutnya, jangan sampai kejadian tersebut berulang dan justru mengganggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Menurut Reza, pelaku kejahatan eksploitasi seksual anak harus dipandang bukan sebagai pelaku tunggal, tapi merupakan bagian dari jaringan pedofilia internasional. Untuk itu, sambung Reza, penting bagi untuk memastikan kematian WN Prancis ini bukan dibunuh oleh jaringannya.

ADVERTISEMENT

"Karena kita perlu menyikapi pelaku eksploitasi seksual anak bukan sebagai lone wolf, melainkan sebagai bagian dari jaringan pedofilia internasional. Maka perlu dipastikan bahwa pelaku bukan dibunuh oleh sindikat internasional tersebut," papar Reza.

Lebih lanjut terkait kasus pencabulan itu sendiri, Reza mengatakan para korban berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku. Menurutnya lagi, sejumlah negara memberikan kompensasi sebagai bentuk sanksi atas kegagalan melindungi warganya.

"Korban eksploitasi berhak memperoleh perlindungan khusus dari negara dan restitusi (ganti rugi) dari pelaku. Tapi kalau pelaku tidak mampu, misalnya karena mati, sejumlah negara memberlakukan kompensasi. Kewajiban membayar ganti rugi dialihkan kepada negara. Ini merupakan bentuk sanksi atas kegagalan negara melindungi warganya (anak-anak) dalam hal ini," sebut Reza.

FAC ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel di dalam sel tahanan pada Kamis (9/7) malam lalu. FAC lalu dirujuk ke RS Polri Kramat Jati dan diberikan perawatan, tapi dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/7) malam.

Yusri menyebut pihaknya telah memeriksa petugas jaga saat itu. Polisi juga melakukan rekonstruksi untuk memastikan kejadian tersebut.

Sebelumnya, FAC ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hasil penyelidikan polisi menemukan ada ratusan video porno anak di bawah umur. Modusnya adalah mengiming-imingi korban sebagai fotomodel.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads