Presiden Diminta Terbitkan Inpres Penghapusan Bisnis Militer
Jumat, 30 Des 2005 06:03 WIB
Jakarta -
Kontras mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membuat instruksi presiden (inpres) tentang penghapusan bisnis militer. Inpres ini diperlukan untuk mengatur praktek bisnis militer yang terus berlangsung, termasuk di bidang jasa pengamanan.Usulan ini disampaikan Koordinator Kontras Usman Hamid menanggapi pemberitaan harian New York Times belum lama ini bahwa Freeport-McMoran telah memberikan uang jasa keamanan sebesar hampir US$ 20 juta kepada militer dan polisi di Indonesia. Bahkan, pemberian jasa keamanan pada individu (petinggi kemanan) bisa mencapai puluhan hingga ribuan dolar.Menurut Usman, dalam prinsip bernegara, institusi politik formal harus dipisahkan dengan swasta. Institusi negara memiliki peran dan tugas sebagi pelayan publik, sedangkan perusahaan swasta sifatnya mencari keuntungan. Pemberian dana keduanya akan menghasilkan conflict of interest, karena pejabat negara akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan."Hal ini terlihat antara lain ketika ada LSM lingkungan yang menilai adanya penyadapan komunikasi telepon dan email oleh Freeport melalui fasilitas keamanan negara," ujar Usman kepada detikcom di kantor Kontras, Jl. Borobudur 14 Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2005). Dikatakan Usman, apabila institusi negara menerima dana langsung dari perusahaan swasta akan jelas menimbulkan diskriminasi pelayanan sosial. Menjamin keamananan wilayah termasuk kemanan warganya, orang asing ataupun perusahaan yang beroperasi di wilayah hukumnya merupakan kewajiban negara. Dengan adanya kasus-kasus semacam itu menunjukkan potret kehidupan negara dalam negara yang masih tumbuh di Indonesia. Usman mencontohkan pada tahun 2004, Kontras pernah melakukan penelitian bahwa Perusahaan Korea, Korindo yang ada di Boven Digul Papua ternyata mendapatkan pengamanan yang lebih daripada di daerah perbatasan Boven Digul.Sebenarnya hubungan gelap antara perusahaan swasta dengan pejabat institusi bukanlah hal yang baru di Indonesia. Usman mencontohkan adanya hubungan gelap tersebut pada kasus Pembunuhan Dirut Asaba terkait dengan penggunaan militer aktif sebagi pengawal pribadi. Dan yang terbaru adalah kasus Muchdi PR (BIN) yang pernah mengakui bahwa PT Timber Pasific membiayai penggunaan telepon genggamnya. "Sebenarnya perusahaan asing maupun nasional tidak dilarang menyumbang lebih dari kewajiban pajaknya pada negara, tetapi harus dengan mekanisme birokrasi yang benar, transparan dan akuntabel. Teknis operasional dan penggunaan dana operasional tidak boleh seenaknya ditentukan oleh perusahaan, melainkan diserahkan pada negara dan diatur oleh institusi yang relevan," ujar Usman.Usman menambahkan bahwa institusi kepolisian dan militer tidak berhak secara langsung menerima bantuan dari pihak manapun yang sifatnya illegal. Ketegasan presiden mengenai hal ini sangat ditunggu semua pihak.
(gtp/)










































