Kapolri: Penyidik Kasus Nurdin Halid Diperiksa Secara Etik

Kapolri: Penyidik Kasus Nurdin Halid Diperiksa Secara Etik

- detikNews
Jumat, 30 Des 2005 00:08 WIB
Jakarta - Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kode etik terhadap tim penyidik yang menangani perkara gula import ilegal dengan terdakwa Nurdin Halid. Perkara gula import ilegal itu akan kembali diusut Mabes Polri."Kita liat etikanya apa dia melakukan itu untuk kepentingan dia, menyimpang atau tidak," kata Kapolri Jendral Sutanto kepada wartawan di sela-sela peringatan Ulang Tahun ke-2 KPK di gedung KPK, Jl. veteran III, Jakarta, Kamis (29/12/2005).Menurut Kapolri usaha yang dilakukan tim penyidik karena ada keterbatasan waktu untuk memanggil kembali saksi yang diperlukan"Batas waktu (penahanan Nurdi Halid) tinggal dua hari, sedangkan untuk memanggil saksi dibutuhkan waktu minimal tiga hari. Ini dilakukan agar tersangka tidak lepas" jelasnyaMeskipun demikian Kapolri menilai tindakan yang dilakukan tim penyidik itu adalah salah. Untuk itu, lanjut Kapolri, penyidikan kasus nurdin halid akan diulangi lagi.Seperti diketahui dakwaan yang didakwakan terhadap Nurdin Halid dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya berita acara pemeriksaan para saksi tidak sah karena tanda tangannya dipalsukan. (kem/)


Berita Terkait