Pengacara: Pontjo Tak Bertanggung Jawab Atas Perpanjangan HGB
Kamis, 29 Des 2005 23:38 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Indobuild Co, Pontjo Nugro Susilo (Pontjo Sutowo), tidak bertanggung jawab terhadap perpanjangan Hak Guna Bangun (HGB) PT Indobuild Co. Sebagai direktur utama, dia hanya memberi kuasa kepada kuasa hukumnya Ali Mazi, yang sekarang menjabat Gubernut Sulawesi Tenggara, untuk mengurus perpanjangan HGB tersebut.Dalil ini disampaikan pengacara Pontjo, Nurhasyim Ilyas, usai pemeriksaan Ponjto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2005). "Beliau ini kan dirut, jadi nggak mengurus itu," katanya.Ponjto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Gelora Senayan yang diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun oleh penyidik Timtas Tipikor. Pontjo diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Usai diperiksa, yang menolak menjawab pertanyaan wartawan danhanya melontarkan senyuman, langsung menuju mobilnya didampingi kuasa hukumnya..Menurut Nurhasyim, sebagai dirut Pontjo memang bertanggung jawab terhadap perusahaannya, namun bukan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dituduhkan untuk orang lain. Pontjo hanya mengetahui persyaratan untuk perpanjangan HGB sudah terpenuhi. Persyaratan tersebut yaitu persetujuan dari Setneg, bank atau pihak yang memegang hipotik, serta mengenai pembayaran retribusi."Itu kan surat kuasa dari dirut kepada kuasanya, jadi yang bertanggung jawab terjemahkan sendiri," tegas Nurhasyim.Nurhasyim juga mengakui bahwa Indobuild dalam perpanjangan tersebut telah membayar retribusi kepada Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Bahkan ada kuitansinya. "Ini kan masuk ke kas negara," katanya.Mengenai HGB yang keluar pada tahun 1972, lanjutnya, ada sebelum dikeluarkannya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap Gelora Senayan pada tahun 1989. "Jadi ketika HPL itu muncul HGB sudah ditangan mereka (PT Indibulidco)," ujar Nurhasyim.Selain itu, Nurhasyim menjelaskan HBG dikeluarkan oleh BPN tersebut dari tanah negara bebas. "Jadi PT Indobuild co yang pertama kali memperoleh HGB tersebut," tambahnya.Peristiwa Pidana Semakin JelasSementara Ketua Timtas Tipikor Hendaraman Supandji menyatakan dari keterangan yang diperoleh dari para saksi, adanya peristiwa pidana dalam perkara ini semakin jelas. Namun masih dibutuhkan keterangan tiga saksi lainnya agar perkara ini semakin jelas sehingga dapat menentukan tersangkanya."Tapi yang harus dijawab PS ini saksi untuk siapa karena dia ini kan diperiksa sebagai saksi. Setelah dia ada tiga saksi lagi, maka perkaranya semakin jelas dan akan menetapkan tersangkanya," kata Hendarman.
(gtp/)











































