Asep Subahan dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan gara-gara pembuatan e-KTP Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. Asep pun kini telah memiliki pekerjaan baru di Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel).
"Sudah dibebaskan alias dicopot. (Sekarang) jabatan staf di Wali Kota," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir melalui pesan singkat, Minggu (12/7/2020).
Chaidir menjelaskan Asep diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait pelanggaran disiplin saat bertugas. Asep, sebut dia, kemudian mendapat sanksi pencopotan jabatan terhitung sejak Jumat (10/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dibebaskan dari jabatan lurah sejak tanggal 10 Juli 2010, yang bersangkutan diduga melanggar SOP (standar operasional prosedur) dan kena sanksi PP 53 tahun 2010. Melanggar disiplin bertugas di sesuai SOP," ucapnya.
Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan resmi dinonaktifkan dari jabatannya usai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Asep dipindahtugaskan di Kantor Wali Kota Jaksel.
"Iya betul dinonaktifkan. Sementara bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan," kata Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Aroman saat dihubungi, Minggu (12/7).
Tonton video 'Mahfud Md Mau Aktifkan Tim Pemburu Koruptor':
(zak/zak)