Pengeroyok Wartawan Posmetro Padang Mulai Diadili
Kamis, 29 Des 2005 23:01 WIB
Padang - Dua orang pelaku pengeroyokan dua wartawan Harian Posmetro Padang, Dasman Boy dan Hermansyah, mulai diadili. Keduanya, Hengki Yansen (22) dan Masrial alias Aciak Duri (38), didakwa menganiaya dua wartawan Posmetro Padang bersama empat pelaku lainnya.Persidangan atas kedua terdakwa penganiayaan terhadap dua wartawan Posmetro Padang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Padangf, Kamis (29/12/2005).Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada 14 Oktober 2005 lalu di sebuah kudang kayu illegal milik Nurbay alias Labai di kawasan Bungus Teluk Kabung Padang. Waktu itu, Dasman dan Hermansyah mendapat tugas untuk mengkonfirmasi dugaan penimbunan BBM di gudang tersebut.Selain dua warga Bungus Teluk Kabung yang kini menjadi terdakwa, pengeroyokan juga melibatkan empat penjaga gudang lainnya. Salah satunya anggota TNI AD dari Korem 032 Wirabraja bernama Sertu Usman. Sertu kini sedang diproses di Mahkamah Militer Padang.Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padang dikatakan kedua terdakwa terlibat dalam penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Sementara, tiga terdakwa lainnya sampai kini masih diburu oleh aparat Poltabes Padang.Kasus kekerasan terhadap wartawan ini sempat menuai aksi protes dari puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Forum Wartawan Anti Premanisme dengan melakukan demonstrasi ke Korem 032 Wirabraja di jalan Sudirman Padang. Hasilnya, kasus yang melibatkan oknum aparat milter tersebut sudah dilimpahkan ke Mahkamah Militer.
(gtp/)











































