Polda Riau Tangkap 10 Kapal Bermuatan Illegal Logging
Kamis, 29 Des 2005 21:47 WIB
Pekanbaru - Jajaran Polda Riau kembali menangkap 10 unit kapal yang memuat kayu hasil illegal logging di perairan Kuala Gaung, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kini 10 kapal tersebut ditahan pihak kepolisian karena tidak memiliki dokumen resmi.Menurut Kapolda Riau Brigjen Pol Ito Sumardi DS, ke 10 unit kapal pengangkut kayu logitu dipergoki petugas di perairan Kualan Gaung, Inhil. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 10 unit kapal jenis kayu itu, tidak dilengkapi dukumen resmi. "Berdasarkan itu kita masih melakukan penyelidikan atas kepemilikan kayu tersebut," kata Ito kepada wartawan di sebuah rumah makan di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru, Kamis (29/12/2005).Ito, yang baru sepekan menjabat sebagai Kapolda Riau, menjelaskan dalam penangkapan kapal bermuatan kayu log ilegal ini polisi akan bekerjasama dengan Dinas Kehutanan setempat. Sebab pihak kehutanan lebih mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk bisa membawa kayu."Saya sudah perintahkan Kapolres Inhil untuk bekerja sama dengan Dinas Kehutanan setempat. Karena instasi tersebut lebih mengetahui dokumen apa saja yang mesti dilengkapi dalam mengangkut kayu log. Tapi yang jelas, ketika kita tangkap kapal-kapal itu tidak dilengkapi dokumen apapun," kata Ito.Menjawab pertanyaan berapa orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, Kapolda Riau belum merinci secara pasti. Menurutnya, untuk sementara sejumlah ABK dan nakhoda kapal masih dimintai keterangan."Saya lupa berapa orang yang telah dijadikan tersangka. Namun tersangkanya paling masih seputar orang-orang pekerja di lapangan saja. Tapi siapa pemilik kayu log ilegal itu kita masih perlu pengembangan lebih lanjut," katanya.
(gtp/)











































