Lia Eden Ditahan

Lia Eden Ditahan

- detikNews
Kamis, 29 Des 2005 20:18 WIB
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Lia Aminuddin alias Lia Eden ditahan Polda Metro Jaya. Sementara semua pengikut Lia Eden hanya dijadikan saksi dan dibebaskan."Statusnya sudah menjadi tersangka. Mulai malam ini kita tahan. Kita sudah terbitkan surat perintah penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kombes Pol Muhamad Jaelani di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (29/12/2005).Lia Eden, yang hingga kini belum didampingi pengacara, disangka melakukan penodaan terhadap agama dan menghasut atau mengajak orang lain untuk mengikuti ajarannya. Ia dijerat pasal 156 a, 157, 335, dan 336 KUHP. Para pengikut Lia Eden, menurut Jaelani, semuanya berstatus menjadi saksi. "Kita akan melihat perkembangan di lapangan, kalau ada indikasi kita panggil lagi," kata Jaelani seraya mengiyakan tentang kemungkinan adanya saksi tambahan yang diperiksa.Jaelani juga menegaskan kepolisian tidak mengalami kesulitan dalam memeriksa Lia Eden dan jamaahnya sebab mereka bersikap kooperatif. "Cuma kesulitan saat dibawa saja. Tapi begitu saat di sini kita tidak ada kesulitan memeriksa mereka."Ditanya tentang pemeriksaan Abdul Rahman, orang yang disebut-sebut Imam Mahdi dalam jamaah Lia Eden, Jaelani menyatakan dia juga akan diperiksa sebagai saksi. "Nanti jadi saksi. Nanti kita jalani lagi khusus untuk Abdul Rahman," ujarnya.Sementara tentang pembubaran Komunitas Eden, Jaelani menegaskan itu bukan kewenangan kepolisian."Harus ada SKB Mendagri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Agama. Dan yang membubarkan Presiden atas dasar SKB tersebut," ujar Jaelani. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads