Cari Tersangka Baru, Tipikor Klasifikasi Penerima Dana DAU

Cari Tersangka Baru, Tipikor Klasifikasi Penerima Dana DAU

- detikNews
Kamis, 29 Des 2005 18:20 WIB
Jakarta - Timtastipikor akan membagi penerima DAU dalam 2 klasifikasi untuk menetapkan tersangka baru. Yakni, penerima yang mengetahui dana itu berasal dari DAU dan yang tidak mengetahui asal dana yang diterima."Kita sedang inventarisir keterangan saksi-saksi yang hadir di persidengan. Mereka akan kami klasifikasi sebagai penerima yang tahu itu dari DAU dan yang tidak tahu," kata ketua Timtastipikor Hendarman Supanjidi sela-sela acara ulang tahun KPK, di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (29/12/2005).Menurut Hendarman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir dalam persidangan Said Agil dan Taufik Kamil di PN Jakarta Pusat. "Kemarin kami sudah rapat dengan jaksa yang bersidang di situ untuk melihat keterangan saksi-saksi. Apa saksi-saksi yang diperiksa punya klasifikasi sebagai tersangka atau tidak," jelas Hendarman.Hendarman menjelaskan inventarisasi keterangan saksi itu termasuk juga melihat keterangan dari anggota-anggota DPR. "Anggota DPR juga akan kita klasifikasi," tegas Hendarman yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.Selain menginventarisir keterangan saksi-saksi, lanjut Hendarman, pihaknya saat ini sedang mendalami perkara lain terkait DAU. "Kita sedang mendalami pengiriman fiktif ke Kalimantan Timur dan Jawa Tengah serta pengadaan asuransi," ujarnya.Hendarman menargetkan berkas perkara mantan auditor BPK Khairiansyah dkk akan segera diselesaikan dalam waktu 2 bulan. "Dalam 2 bulan lagi pemberkasan akan selesai dilakukan," ujarnya. (jon/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini