Korupsi Kotak Suara
KPK Incar Mulyana Lagi
Kamis, 29 Des 2005 18:12 WIB
Jakarta - Dua anggota KPU yaitu Mulyana W Kusumah dan Daan Dimara serta Kepala Biro Logistik KPU RM Purba tampaknya bakal menjadi pesakitan baru. Pasalnya KPK akan segera meningkatkan status pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kotak suara dan segel sampul surat suara."Kasus KPU akan kita teruskan. Ada dua perkara yang akan kita tindak lanjuti," kata Ketua KPK Taufieqqurahman Ruki di sela-sela acara ulang tahun KPK di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (29/12/2005).Pernyataan Ruki diperkuat oleh Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean. Menurut Tumpak, pihaknya saat ini akan meningktkan pemeriksaan pengadaan kotak suara dan segel sampul surat suara menjadi penyidikan."Kedua kasus itu akan masuk dalam tahap penyidikan. Dan saya sedang pelajari laporan dari penyidik dan selanjutnya kami akan gelar perkaranya," jelas Tumpak.Berdasarkan data, dalam pengadaan kotak suara untuk Pemilu 2004 diketuai Mulyana W Kusumah. Sedangkan pengadaan segel sampul surat suara diketuai oleh Daan Dimara.Kedua pengadaan itu berdasarkan audit yang dilakukan BPK telah terjadi penyelewengan anggaran. Untuk kotak suara terjadi penyelewengan sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan untuk pengadaan segel sampul surat suara terjadi penyelewengan sebesar Rp 60 miliar.Seperti diketahui, saat ini Mulyana sudah menjadi terpidana dalam kasus penyuapan terhadap auditor BPK. Mulyana sudah divonis 2 tahun 7 bulan penjara dan saat ini sedang mendekan di Rutan Salemba. Dalam pengadaan kotak suara Mulyana sudah 3 kali diperiksa KPK.Sedangkan Daan dan RM Purba saat ini masih menghirup udara bebas. Daan juga menjadi ketua pengadaan buku KPU.
(nrl/)











































