Wajib Lapor, Polda Bebaskan 20 Pengikut Lia Aminuddin
Kamis, 29 Des 2005 18:08 WIB
Jakarta - Sekitar 20 pengikut Lia Aminuddin dibebaskan oleh Polda Metro Jaya karena mereka hanya pengikut dan statusnya hanya sebagai saksi. Saat mereka keluar dari ruang Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) sempat terjadi kejar-kejaran dengan wartawan.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Chaerul Nur Alamsyah mengatakan sampai saat ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lia Aminuddin. "Status para pengikutnya hanya sebagai saksi, beberapa kita kenakan wajib lapor," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/12/2005).Dikatakannya, Lia Aminuddin telah melakukan penodaan terhadap agama dan juga menghasut dan mengajak orang lain untuk mengikuti ajarannya. Olah karena itu dia dikenakan pasal 156 A KUHP, pasal 157, pasal 335, dan pasal 336. Bukti yang ditemukan kepolisian adalah bukti dokumen dan surat yang berisi penodaan agama.Ketika ditanya bentuk penodaan itu seperti apa, Chaerul mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga belum dapat dijelaskan.Kelompok Lia Amnnudin diperbolehkan meninggalkan Polda dalam dua gelombang. Yang pertama terjadi pada pukul 17.00 WIB, dimana 3 orang yang terdiri dari suami istri dan anak kecil. Mereka dijemput oleh dua orang memakai mobil Suzuki Katana. Ketika ditanya soal pemeriksaan di dalam, meraka hanya bilang Allahu Akbar. Kenapa tidak berkomentar?, "Ini perintah Tuhan untuk tidak bicara," ujar salah satu dari mereka.Rombongan kedua keluar 15 menit kemudian. Sekitar 18 pengikut keluar dan langsung masuk mobil yang sudah di parkir di depan Reskrimum. Hampir tidak ada yang bicara kecuali salah satu pengikut yang mengaku bernama Imam Mahdi alias Abdurahman. Dia menjelaskan, besok dirinya akan kembali diperiksa oleh Polda.Saat keluarnya rombongan kedua ini, terjadilah kejar-kejaran antara wartawan dan pengikut Lia. Bahkan kejadian ini sempat dipotret dan diabadikan lewat kamera video oleh dua pengikut Lia Eden. Wah!
(san/)











































