Sembunyikan Noordin, Abdullah Sonata Tolak Ajukan Eksepsi
Kamis, 29 Des 2005 17:20 WIB
Jakarta -
Bak patah arang, terdakwa Abdullah Sonata yang didakwa menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top menolak mengajukan eksepsi."Kita tidak mengajukan eksepsi kerena tidak ada gunanya. Menurut pengalaman lalu, eksepsi kita tidak pernah dipertimbangkan, dan selalu ditolak majelis hakim. Jadi lebih baik persidangan mendatang langsung pemeriksaan saksi saja," kata kuasa hukum Abdullah Sonata, Achmad Michdan.Hal ini disampaikan dia usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (29/12/2005).Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) M Mulyana mendakwa Abdullah Sonata dengan pasal 9 Perpu 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo UU 15/2003 tentang penetapan Perpu 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dikatakan Mulyana, Abdullah Sonata pernah bertemu Noordin M Top di Pekalongan pada 2004 silam. "Noordin menjelaskan program-program yang meliputi pengeboman dan mengajak terdakwa bekerjasama dalam aksi bom bunuh diri. Terdakwa mengetahui Noordin itu gembong teroris, dan dicari polisi, tetapi tidak memberitahu polisi tentang pertemuan tersebut," papar Mulyana.Abdullah Sonata juga terbukti memiliki senjata api pistol FN dengan 8 magasin,bungkusan plastik yang berisi amunisi, dan 1 selempang peluru shotgun.Selain itu, Abdullah Sonata pun didakwa mengumpulkan dana dengan tujuan untuk tindak pidana terorisme."Terdakwa menerima dana dari Joko Sumanto sebesar Rp 15 juta, dan juga dari Syekh Abu Muhammad orang Arab Saudi pada 2004 menerima Rp 50 juta, dan pada tahun yang sama terdakwa menerima Rp 60 juta dan 100 ribu real," ujarnya.Menurut Mulyana, uang tersebut digunakan untuk biaya operasional, seperti membiayai pengiriman teman-teman terdakwa ke Filipina, Ambon, dan Manado, termasuk membiayai teman-teman terdakwa yang sedang dalam pengejaran kepolisian."Terdakwa juga menyembunyikan dan mencari kos-kosan bagi Dulmatin dan Umar Patek. Keduanya pernah bertemu dengan terdakwa di Ramayana Cililitan, Jakarta Timur, dan kini masih dalam pengejaran kepolisian," tutur Mulyana.Ketua majelis hakim Sutoni memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 5 Januari 2006 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(aan/)










































