Pria Inggris Terancam Dihukum Mati di Thailand

Pria Inggris Terancam Dihukum Mati di Thailand

- detikNews
Kamis, 29 Des 2005 17:02 WIB
Jakarta - Seorang warga Inggris terancam dihukum mati di Thailand setelah didakwa dengan perdagangan narkoba di kota wisata Pattaya. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap pada 25 Desember lalu karena diduga memperjualbelikan satu kilogram kokain.Tersangka bernama Mark Freely itu tinggal di kota Birmingham, Inggris. Demikian disampaikan seorang diplomat Inggris di Thailand yang enggan disebutkan namanya, seperti diberitakan AFP, Kamis (29/12/2005).Vonis maksimum untuk perdagangan narkoba di Thailand adalah hukuman mati dengan suntikan mematikan. Namun belum ada warga asing yang dieksekusi di Thailand karena kasus narkoba dalam 40 tahun terakhir."Meskipun warga asing divonis mati, namun hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup berkat pengampunan dari kerajaan," ujar seorang pejabat kepolisian Thai.Dikatakannya, eksekusi terakhir atas kasus perdagangan narkoba di negeri Gajah Putih itu adalah pada tahun 2003 lalu. Saat itu, seorang pria Thai dihukum mati karena didakwa memproduksi dan mengedarkan narkoba.Empat warga Inggris lainnya, masing-masing Jack Dean (40), Lee Spence (37), Nicholas Millburn (26), dan Nicola Allan (34) dari London, saat ini masih ditahan di penjara Thailand menunggu proses persidangan. Keempatnya ditangkap setelah hasil tes mereka dinyatakan positif narkoba. (ita/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads