Dugaan Pemukulan Saksi Berujung Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Round-Up

Dugaan Pemukulan Saksi Berujung Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Jul 2020 05:29 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Medan -

Sebuah postingan di media sosial viral lantaran menuliskan informasi adanya pemukulan terhadap seorang saksi kasus pembunuhan oleh polisi. Postingan itu mengantarkan Kompol Otniel Siahaan ke akhir masa jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan.

Ya, oknum Polsek Percut Sei Tuan diduga melakukan pemukulan terhadap saksi bernama Sarpan saat proses penyidikan.

"Kapolsek sudah diserahterimakan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarpan disebut sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait peristiwa yang dialaminya. Dalam postingan yang viral, pengunggah juga menyertakan foto tanda terima laporan bernomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan.

"Delapan (anggota Polres Percut Sei Tuan) ditarik ke Polrestabes menunggu sidang disiplin," sambung Tatan.

ADVERTISEMENT

Tatan memaparkan total 9 personel polsek yang diperiksa, mereka terdiri dari 4 perwira dan 5 brigadir. Tatan kemudian mengungkapkan beragam sanksi menunggu ke 9 oknum polisi tersebut jika terbukti melakukan kesewenang-wenangan dan kekerasan terhadap Sarpan.

"Apabila memang ditemukan pelanggaran hukum, sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari," jelas dia.

Kabar oknum polisi diduga memukuli saksi suatu perkara terdengar hingga telinga anggota dewan di Senayan. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta oknum yang terbukti menganiaya tak hanya disanksi internal, tetapi juga disanksi pidana.

"Saya mengikuti berita itu bahwa Kapolseknya sudah dicopot, itu nggak cukup, nggak cukup. Jadi hemat saya, Irwasum atau Divisi Propam harus memproses semua yang merupakan bagian dari pelaku penganiayaan, itu harus diproses sistem peradilan terbuka," ujar Arsul di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (10/7).

Arsul SaniAnggota Komisi III DPR, Arsul Sani (Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)

Arsul juga meminta oknum polisi yang memakai kekerasan dalam menjalankan tugas disanksi tak naik pangkat. Mutasi atau demosi menurut Arsul adalah sanksi dengan kategori biasa-biasa saja.

"Saya, kami di Komisi III, ingin agar ini tidak hanya di proses hukum biasa, atau sekedar dimutasi atau didemosi. Ini juga harus ada tindakan administratifnya juga, misalnya sekian lama yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan kenaikan pangkat dan sebagainya," ujar Arsul.

Arsul akan menyuarakan kasus ini hingga ke rapat kerja komisinya dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. "Mabes Polri yang jelas. tidak harus Kapolri, kan bisa Irwasum, bisa Kadiv Propam, ini harus menjelaskan. Kami akan tanya rapat kerja pengawasan Komisi III dengan kapolri dan jajarannya," tutur dia.

Informasi mengenai pemukulan oleh oknum polsek tersebut kepada Sarpan viral pada pertengahan pekan ini. Pengunggah postingan mempertanyakan nasib saksi yang lebam usai diperiksa penyidik. Ironisnya, lanjut si pengunggah postingan, justru wajah terduga pelaku 'mulus'.

"Pembunuhan di pasar 9 Tembung leher dicangkol. Saksi mukanya lebam2 (membiru). Kok bisa?? Malah yang diduga tersangka dari awal katanya wajahnya mulus," tulis pengunggah, seperti yang dilihat detikcom pada Rabu (8/7).

Menanggapi hal tersebut Polda Sumut langsung angkat bicara. Melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, disampaikan penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah diproses oleh Bidang Propam Polda Sumut.

"Sudah dalam proses penyelidikan Bid Propam Polda Sumatera Utara. Laporannya diambil alih Polda," ujar Nainggolan.

Kombes Tatan juga menyampaikan laporan dugaan pemukulan oknum polsek itu kepada saksi telah mendapat perhatian dari Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin. Tatan menjamin pihaknya menangani laporan Sarpan secara profesional.

"Kapolda sudah memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan tentang dugaan-dugaan tersebut. Pada prinsipnya Polda tetap bertindak profesional, dalam artian apabila dalam proses pelaksanaan tugas ada kesalahan, ada dilakukan penyimpangan tidak sesuai aturannya akan ditindak," terang Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja (Ahmad Arfah-detikcom)Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja (Foto: Ahmad Arfah-detikcom)
Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads