Dihubungi terpisah, Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah menjelaskan first information report (FIR) adalah pelanggaran hukum yang dilakukan di negara setempat. Pelanggaran tersebut, kata Faizasyah, dapat berupa pelanggaran terkait soal keimigrasian atau melakukan kegiatan yang dilarang otoritas setempat.
"FIR itu kurang lebihnya tuduhan pelanggaran hukum setempat, apakah dalam konteks keimigrasian atau berkegiatan saat ada larangan berkumpul," kata Faizasyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizasyah juga menambahkan putusan pengadilan terhadap Jemaah Tabligh di India bervariasi. Menurutnya, ada anggota Jemaah Tabligh yang masih harus mengajukan banding, serta ada anggota yang sudah boleh pulang ke Indonesia.
"Putusan pengadilan beragam. Serupa dengan di kita, kalau tidak puas masih bisa mengajukan banding. Untuk yang sudah final dan bersifat tetap bisa pulang ke tanah air," ucap Faizasyah.
Diberitakan sebelumnya, Kemlu menyebutkan masih ada 799 WNI jemaah tablig di luar negeri. Dia mengatakan 751 orang di antaranya berada di India.
"Jadi sebagai detail kami sampaikan. Dari 799 WNI itu, 751 ada di India, 13 ada di Nepal, 12 ada di Oman, 10 ada di Malaysia, 7 ada di Pakistan, 5 ada di Nigeria, dan 1 ada di Thailand," kata Direktur PWNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam telekonferensi, Rabu (17/6).
(jbr/jbr)